Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id -- Akibat Tanah Sengketa yang tak kunjung selesai, Akhirnya puluhan GRIB jaya DPC Banjarnegara mendatangi Balai Desa Belimbing Kecamatan Mandiraja pada hari Kamis 18/07/2024.
GRIB Jaya merasa tidak puas dengan pelayanan Pemdes Belimbing, yang sudah beberapa kali menanyakan tentang tanah sengketa tersebut, setelah menayakan tanah warisan yang menjadi sengketa dan sampai sekarang belum selesai.
Edi Riyanto Ketua DPC GRIB Jaya Banjarnegara, yang diberikan sepenuhnya sebagai pendampingan oleh pemberi kuasa, menuturkan kedatangan kami ke Balai Desa Belimbing merasa di remehkan oleh Kades, maka kami bersama anggota mendatangi Balai Desa.
Jujur saja kami GRIB Jaya Banjarnegara merasa diremehkan ketika datang ke Balai Desa tidak di temui oleh Kadesnya, kami sudah TLP dua kali tidak di angkat, salah satu perangkat menjelaskan Bu Kades lagi tidak di Kantor, dan kami menyuruh Sekertaris untuk mencari Kepala Desa kerumahnya, jawaban dari Sekdes Bu Kades tidak mau nemuin karena mau ada acara di Preja.
Tujuan kami bersama anggota tiada lain menanyakan tentang tanah warisan yang beralih nama tapi bukan ke akhli warisnya, tapi dugaan sementara di kuasai oleh anak angkatnya semua.
Yang saya tanyakan apakah tanah itu di hibahkan semua kepada anak angkatnya apa bagaimana? Kalau di hibahkan kami ingin mengetahui bukti tertulis bahwa tanah itu di hibahkan, kalau memang di hibahkan atau di jual dan ada bukti keterangannya, kami dari yang di beri kuasa tidak akan menggugat tanah tersebut.
Harapan kami dalam sengketa tanah ini jangan sampai naik ke jalur hukum, tapi bisa diselesaikan di Desa, agar supaya tidak repot, harus ke pengadilan.
Tapi kalau tidak mau di selesaikan dengan cara musyawarah dengan kekeluargaan, kami GRIB Jaya Banjarnegara akan mendampingi akhli waris yang sah untuk menduduki tanah tersebut.
Tapi jika Tergugat atau pengacaranya bisa menunjukkan alat bukti yang sah berupa surat hibah atau surat jual beli yang di akte notariskan akan kami serahkan sepenuhnya kepada tergugat.
Supriyati Kepala Desa Belimbing menjelaskan, ketika Ketua GRIB Bapa Edi Riyanto tlp bukan kami tidak mau mengangkat dan tidak ada niat mengabaikan panggilan seluler, tapi pada waktu itu kami sedang mengendarai sepeda motor dan hp didalam tas jadi tidak kedengaran, jika itu dianggap tidak respon kami mohon ma'af.
Kalau masalah tanah yang di bilang waris dan sekarang menjadi sengketa, kami dari Pemdes Sudah berupaya untuk menyelesaikan, tapi dari pihak tergugat dan penggugat belum ada titik temunya.
Dan kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang di gugat tapi orang tersebut lagi di Jakarta maka kami menunggu sepulangnya dari Jakarta, juga kami sudah memberikan penekanan agar supaya pihak tergugat segera pulang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kami akui ada pihak keluarga bersama pengacaranya datang malam-malam kerumah saya menanyakan hal tersebut, tapi saya tolak kalau masalah urusan tanah dan saya sarankan besok saja di Kantor Balai Desa.
Harapan kami semoga sengketa tanah ini bisa terselesaikan dengan baik, Desa hanya bisa mengupayakan, jika tidak bisa diselesaikan di Desa mau naik ke jalur hukum kami persilahkan dan itu hak ya tergugat dan penggugat.
Terakhir kami sampaikan masalah tanah dibalik nama kami pemdes tidak tahu karena yang yang membalik nama itu Pemdes terdahulu kami-kami ini tahunya yang tertera di leter C yang sekarang ada,"Ucapnya.
Pewarta : Tim Warta Indonesia News
Posting Komentar