Sulteng, wartaindonesianews. co. id --Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2024, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 13 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Sulteng.
Risvirenol selaku Ketua KPU Sulteng membuka secara langsung kegiatan itu.
Dalam Sambutannya, Risvirenol menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu, kata dia, akan dilakukan Veriifkasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat Calon dan Syarat Pencalonan pada tanggal 29 agustus - 4 September 2024.
"Setelah melaksanakan pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 agustus sampai 2 September 2024," kata Ketua KPU Sulteng.
Dalam kegiatan ini yang berlangsung selama sehari ini, KPU Sulteng menghadirkan 7 narasumber.
Narasumber kedua adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, SH., MH. Ia menjelaskan mengenai Mitigasi Pelanggaran pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Selain itu, ia juga memaparkan tentang ruang lingkup pengawasan, serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.
Narasumber ketiga adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH.MHum.
Pada kesempatan itu, dirinya memaparkan soal syarat calon, terkhusus bagi bakal calon Kepala Daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Narasumber keempat, Ardi Suryanto, SH, MH, Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Narasumber Kelima, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan, A.Md.IP., S.Sos yang memaparkan terkait dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Narasumber Keenam, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM, yang memaparkan tentang Legalisir Ijasah.
Narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH, yang memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka Pencalonan Kepala Daerah Serentak.
Pewarta : Jusnaidi AM
Editor : Nur S
Posting Komentar