Perumahan Swarga Bumi Madani ( SBM ) Di Somasi Oleh Alwanudin Nawawi Melalui Kuasa Hukumnya Akibat Selisih Hitungan Yang Mencolok

 



Kebumen - wartaindonesia.co.id - Akibat selisih hitung antara pengembang perumahan Swarga Bumi Madani ( SBM ) yang berlokasi di Jl. Merbabu Desa Wero Kecamatan Gombong - Kebumen dengan Alwanudin Nawawi selaku pemborong pembangunan gedung perumahan berbuntut dilayangkannya somasi dengan batasan waktu tujuh ( 7 ) hari terhitung dari diterimanya somasi tersebut, Senin, 5 Agustus 2024.


Saat awak media menjumpai Anggoro Bekti Setiawan S.H. dan Wempy Setyabudi H, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari Alwanudin Nawawi, pada hari Senin, 5 Agustus 2024 dikantornya, Anggoro mengatakan bahwa " Kami selaku kuasa hukum dari Nawawi telah melayangkan somasi kepada pengembang perumahan SBM, dengan maksud menyelesaikan permasalahan antara klien kami dengan pihak SBM bisa selesai dengan jalan kekeluargaan yang berkekuatan hukum. Namun ketika dalam batas waktu yang sudah kami tentukan pihak yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sepantasnya " ungkapnya.


Lebih lanjut Anggoro menceritakan bahwa, " Permasalahan antara klien kami dengan pihak pengembang perumahan Swarga Bumi Madani ( SBM ) bermula ketika klien kami sebagai pemborong mengerjakan proyek pembangunan di perumahan SBM berahir pada November 2023 proses pembayarannya tidak kunjung diselesaikan dengan alasan masih ada selisih hitungan antara pihak pengembang dengan klien kami " urainya.



Kemudian diceritakan pula oleh Anggora bahwa " Proses pembayaran oleh pihak pengembang kepada klien kami juga dengan cara dicicil beberapa kali, namun ketika dalam rentang waktu yang cukup panjang permasalahan hitungan yang dijadikan alasan oleh pihak pengembang, maka kesabaran dari klien kami habis, sehingga kami anggap perlu untuk melakukan gugatan terhadap pihak pengembang sesuai dengan dasar perundang - undangan yang berlaku " ujarnya.


Senada dengan keterangan Anggoro, Nawawi selaku pemborong mengatakan, bahwa " Benar kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai pemborong untuk mengerjakan pembangunan perumahan SBM, dan sudah berahir pada bulan November 2023, namun sampai hari inipun pembayarannya belum diselesaikan, sementara sepengetahuan saya rumah - rumah yang sudah kami bangun sudah ditempati oleh konsumen, artinya sudah rumah sudah dibeli dan dibayar, tetapi proses pembayarannya kepada kami seperti dipermainkan, sehingga saya memandang perlu melakukan gugatan melalui kuasa hukum saya " tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Wempy yang juga merupakan team lowyer dari Nawawi, menambahkan, " Betul kami sudah melayangkan somasi, dan kami berharap dalam kurun waktu 7 hari setelah diterimanya somasi itu, pihak SBM bisa menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan cara membayar kekurangan pembayaran ongkos kerja dan modal kerja sesuai hitungan yang ada dalam rekapitulasi yang kami ajukan. Karena klien kami saat ini tidak lagi berfikir untung dalam proyek itu, tetapi bagi klien kami yang penting modal kerja bisa kembali " pungkasnya.


Pewarta: Purwo Santoso

Editor :  Nur S 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama