Kebumen - wartaindonesia.co.id - Proyek pembangunan perumahan biasanya sudah dihitung berdasarkan Rencana Anggaran Belanja yang ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak antara Developer dan pemborong, sehingga dalam proses pekerjaan tidak akan terjadi perselisihan terkait hitung hitungan baik dari segi bahan bangunan maupun spesifikasi bangunan karena terlebih dahulu sudah ada kontrak kerja yang mengacu pada kesepakatan bersama.
Akan tetapi lain halnya dengan proyek pembangunan perumahan Swarga Bumi Madani ( SBM ) diduga terjadi selisih hitung antara pihak developer dengan pemborong sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum, karena dari beberapa kali mediasi yang dilakukan oleh keduanya selalu menemui jalan buntu dan tidak mendapatkan solusi bagi keduanya.
Saat awak media menjumpai Alwanudin Nawawi selaku pemborong pekerjaan proyek pembangunan perumahan mengatakan, bahwa " Saya sudah bersabar menunggu itikad baik dari pihak developer SBM untuk menyelesaikan hitungan, namun hingga batas waktu yang sudah saya tentukan juga tidak kunjung selesai, bahkan sempat memberikan hitung - hitungan sendiri, yang nilainya justru sangat merugikan saya selaku pekerja, sehingga hitungan itu kami tolak " ungkapnya.
Lebih lanjut Nawawi menceritakan, bahwa " Kami mengerjakan proyek pembangunan itu dari bulan Agustus 2022 hingga November 2023 dengan RAB yang disepakati bersama. Namun dipertengahan proses pembangunan banyak sekali perubahan - perubahan spesifikasi, sehingga dibutuhkan adanya adendum, dikarenakan model bangunan perumahan itu tidak sama, sesuai dengan pesanan konsumen, sehingga antara model rumah yang satu dengan yang lainnya terjadi beberapa perubahan " ujarnya.
Nawawi juga menjelaskan bahwa " Dari penghitungan rekapitulasi bangunan sebenarnya kami sudah banyak mengalah, bahkan saya tidak berharap mendapatkan untung dari pekerjaan itu, yang penting modal yang sudah saya keluarkan untuk mengerjakan proyek itu bisa kembali, namun kami sudah menunggu sampai sekarang juga tidak kunjung selesai, sehingga saya akan menentukan langkah hukum karena kami merasa dirugikan oleh pihak developer SBM " pungkasnya.
Saat awak mengkonfirmasi adanya konflik terkait selisih hitungan tersebut, pada Jumat 2 Agustus 2924 di kantor SBM yang berlokasi diwilayah Wero Gombong, ditemui oleh dua ( 2 ) orang staf SBM mengatakan bahwa pihak SBM siap melayani langkah hukum yang akan dilakukan oleh Nawawi selaku pemborong proyek pembangunan, terkait keterangan selisih hitung antara Nawawi dengan pihak pengembang, dirinya tidak menjelaskan secara rinci karena hal itu merupakan teknis dan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum dapat menemui pihak Developer.
Pewarta: Purwo Santoso
Editor: Nur S
Posting Komentar