Antisipasi Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen, Paguyuban Rajawali Emas Audiensi Bawaslu

 





Kebumen - wartaindonesia.co.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah hajat sebuah Kabupaten yang secara rutin dilakukan 5 ( lima ) tahun sekali setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati selesai, sehingga dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kembali untuk menjalankan roda pemerintahan 5 ( lima ) tahun mendatang, yang tentunya dengan dinamika persaingan dari masing - masing calon beserta pendukungnya.

Begitu pula dengan paguyuban yang menamakan dirinya RAJAWALI EMAS, yang didalamnya terdapat LSM GMBI, LSM Harimau, LSM Grib Jaya, Squad Nusantara dan pengamat Politik yang hadir, demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang lancar dan juga turut berperan aktif untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dalam ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka paguyuban Rajawali Emas melakukan audiensi ke Bawaslu kabupaten Kebumen pada Jumat, 13 September 2024 karena terindikasi banyaknya dugaan - dugaan pelanggaran pemasangan Baner - Baner yang terpasang dibeberapa titik yang merupakan fasilitas negara.

Dalam audiensi, Sholehudin selaku wakil dari Paguyuban Rajawali Emas menyampaikan, 

" Kami dari Rajawali Emas saat ini beraudiensi kepada Bawaslu dengan maksud menyampaikan beberapa hal penting, demi terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang kondusif dan berjalan sukses sampai selesainya tahapan Pilbup. Akan tetapi kami ingin mengetahui ketegasan dari Bawaslu sendiri terkait beberapa hal :

1. Oleh karena Bupati saat ini mencalonkan kembali, apakah diberikan waktu cuti saat Pilbup berlangsung.

2. Apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu ketika dijumpai ada ASN, Kepala Desa dan perangkat desa hingga RT dan RW tidak netral dalam Pilbup.

3. Apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu ketika menjumpai ada Baner ataupun baliho yang berbau kampanye terpasang di tempat - tempat yang merupakan fasilitas negara.


Komisioner Bawaslu yang hadir dalam audiensi Imam Hamdani, Badruzaman, dan Eka menjawab seluruh pertanyaan dari paguyuban Rajawali Emas, namun seluruh jawaban yang disampaikan oleh komisioner Bawaslu tidak membuat peserta audiensi puas karena seluruh jawaban hanya beserta bersifat himbauan, sementara penindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan APH dan Satpol PP.

Kepada awak media Sholehudin mengatakan bahwa " Kami hadir disini karena kami merasa prihatin dengan adanya pemasangan baner - baner yang mengandung unsur kampanye dan terpasang dibeberapa tempat yang merupakan fasilitas negara, sehingga kami menanyakan kewenangan, tugas dan peran serta pekerjaan Bawaslu apa saja. Kok adanya hal seperti itu didiamkan saja " ujarnya.

Lebih lanjut Sholehudin mengatakan, " Kami sangat konsen terhadap seluruh tahapan Pilbup ini, akan tetapi dengan adanya kejadian kejadian dimasyarakat diantaranya netralitas Kepala Desa dan perangkat desa serta ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya, maka kami menanyakan kepada Bawaslu, dan saya berharap dari pihak Bawaslu lebih kooperatif lagi terhadap perkembangan politik yang terjadi saat ini " pungkasnya.


Pewarta: Umi Candra

Editor: Nur S 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama