Suami Bermain WIL, di Laporkan Oleh Istri Sahnya , Ke Polres Banyumas Di dampingi Kuasa Hukumnya



Purwokerto, wartaindonesianews.co.id -- Wanita muda corriena Dasi Prashida 23 tahun, bersama kuasa hukumnya yang terbilang sudah handal dan profesional di bidangnya, juga cukup terkenal di wilayah Banjarnegara yakni Bontot Hardiyanto SH, sekitar jam 10.00 wib mendatangi Polres Banyumas guna membuat laporan suami sah dari clientnya yang di duga melakukan tindak pidana perzinahan, pada hari Rabu 25/09/2024

Pengadu melaporkan suami sahnya PZ (34) tahun, tinggal di Rt 004 Rw 003 Desa Paktikraja , Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan dengan pasanganya yaitu SW (30 ) tahun, tinggal di Desa Patikraja Rt 004 Rw 001, Kecamatan Patikraja,  Kabupaten Banyumas.

Pengadu Corriena Desi Prashida yang berdomisili di Kelurahan Kutabanjar Rt 06 Rw 04 mengatan Kepada awak Media dari Warta Indonesia News, Bahwa semenjak menjadi istri sahnya PZ setelah 5 bulan menikah pada Juli 2022 hingga September 2024 lebih dari satu tahun sudah tidak nyaman lagi ,  menurutnya ia sering mendapat perlakuan kekerasan secara psiskis dan sering tak di beri nafkah selama lebih satu tahun .

Dan yang lebih menyakitkan; suami sah nya diduga mempunyai Wnita Idaman Lain ( WIL ) bahkan mempunyai Balita dari hubungan gelapnya, karena suami dan WIL diduga sudah tinggal berasama. 

Diakhir kata Corriena Desi Prahisda mengatakan dan di iyakan pengacaranya, proses pelaporan ini tetap akan di lanjutkan sampai keadilan memvonis ungkapnya .

Pengacara profesional dan cukup Hits Bontot Hardiyanto SH dalam statmentnya menjelaskan ia tidak akan pernah surut atau mundur dalam perkara yang ditanganinya bila sudah dilakukan tindakan pelaporan ke APH proses tetap di teruskan ,beliau jg mengatakan dalam pekara ini Pihak terlapor sebelumnya  sudah di somasi beberapa kali hingga somasi terahir di abaikan, untuk itu proses harus tetap jalan.

Bontot Hardiyanto SH juga mengatakan kepada awak Media yang menemuinya di Polres Banyumas, ia pun menjelaskan bahwa berjalanya pelaporan ini karena sudah mempunya bukti saksi dan data yang akurat serta cukup memenuhi standart pelaporan, untuk itu laporanya sedang di proses di Polres Banyumas sampai terduga tindak pidana perzinahan dipanggil .

Hingga berita ini di turunkan proses tetap berlanjut dan akan selalu berzinergy dengan awak media agar supaya lebih transparan jelasnya, seraya menutup penjelasanya . 

Sampai berita ini diturunkan kami belum bisa menemui terduga, dan kami akan berusaha menemuinya pada waktu dekat ini, 


TAJAM FAKTUAL BERIMBANG 

Pewarta: Wiwid Adian

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama