Diduga Program Ketahanan Pangan Desa Nagar Ragung Kecamatan Buay Runjung Beraroma Korupsi

 

 





Muaradua, wartaindonesianews.co.id--Desa nagar Agung kecamatan. Buay  Runjung adalah salah satu desa yang ada di wilayah kabupaten Oku selatan dan salah satu desa yang memiliki Program ketahanan pangan yang mana dalam pengadaan dan pelaksanaannya sangat perlu dan patut untuk di pantau dan menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden No 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas utama dalam melaksanakannya.( Selasa  22  Oktober 2024)

Yang mana sama sekali patut Dan pantas untuk di pantau oleh kami selaku Team  LSM dan Media.

Karena desa tersebut minimnya pengawasan serta pantauan dari pihak-pihak Dinas lembaga terkait.

Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan di desa tersebut tidak sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara.Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan untuk ketahanan pangan haruslah benar benar terealisasi.dan Program ketahanan pangan paling sedikit 20% dalam pengadaannya

Namun tidak demikian seperti apa yang ada di Desa Negar Agung  Kecamatan Buay Runjung tersebut, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.

Dan di anggarkan dana desa tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 di duga banyak yang di salah gunakan sedangkan jumlah dana ketahanan pangan di desa tersebut sangat lah pantastik cukup besar yaitu 

Di tahun 2022

Tahap 3 

Pemberdayaan Masyarakat Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**

Kolam Perikanan Darat Milik Desa

Rp 105.000.000

Tahun 2023

Tahap 1 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

Pembangunan Jalan Usaha Tani

Rp 123.536.500

Tahap 2 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan

Rp 38.875.200

Tahap 3 

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**

Kolam Perikanan Darat Milik Desa

Rp 105.000.000. 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **

Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)

Rp 51.137.900

Tahun 2024

Tahap 1

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan

Rp 117.900.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak

Rp 91.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **

Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)

Rp 59.737.622

banyak sekali temuan dan kejanggalan yang kami temui di desa tersebut antara lain nya ada lah  bangun cor beton yang ada di desa tersebut tidak ada satu prasasti kegiatan hal ini sudah melanggar sedangkan dana untuk pembelian prasasti selalu di anggarkan tiap kegiatan 

Dengan ketidak transfaran dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan korupsi dan kongkalikong, maka diduga kuat kepala desa tersebut sudah jelas melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014

memang masih ada saja pemerintah desa dan kepala desa yang kurang tertib dan berlaku nakal meskipun pihak kecamatan sudah memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kepada kepala desa serta pemerintah desa masih ada saja oknum kepala desa yang nakal dan mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.ungkap ketua team Media

Kalaupun masih ada desa yang tidak melaksanakan manajemen pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundangan undangan maka resikonya akan ditanggung sendiri,” jelas ketua. LSM  JERAT ,,media yang mana tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan nomenklatur penganggaran yang diatur dalam Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Hal ini menunjukkan masih lemahnya pembinaan dan pengawasan baik Camat, Dinas PMD maupun Inspektorat sebagai pengawas.

Kami mohon kepada pihak dan dinas terkait untuk memantau langsung dugaan kuat ada nya anggaran pengelolaan pendapatan dan pengadaan belanja desa yang ada di desa Nagar Agung. kecamatan. Buay Runjung kabupaten Oku selatan tersebut segerah di pantau langsung

Terkait masalah ini tim gabungan media dan LSM akan mempersiapkan berkas laporan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Dan sampai berita ini tayang sang kepala desa pun sulit untuk di temui  


Pewarta:Aryanto

Editor: Nur S 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama