Pekalongan, wartaindonesianews.co.id --Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Pekalongan Raya baru-baru ini melakukan kunjungan di Desa Winduaji Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, pada hari Selasa 15/10/2024.
Kegiatan dimaksud guna melakukan konfirmasi adanya informasi terkait pungutan sejumlah uang kepada penerima Raskin.
Dalam perbincangannya Siti Aisah mengungkapkan bahwa pada saat menerima bantuan raskin dirinya dimintai sejumlah uang kepada pak RT setempat.
" Benar saat menerima bantuan beras saya dimintai uang 5 ribu untuk pak RT" ungkap Siti Aisah.
" umpamanya penerima Raskin ada 1000 x Rp.5.000,- berarti terkumpul Rp. 5 juta rupiah. Dan hal ini sangat tidak dibenarkan." Jelas Ali.
Selanjutnya Siti Aisyah menerangkan bahwa meskipun bantuan ini dinilai sangat berarti bagi warga, masih ada tantangan yang dihadapi oleh penerima, seperti keterbatasan jumlah dan waktu distribusi yang dirasakan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
Kegiatan kunjungan ini adalah upaya dari IPJT untuk mendengarkan langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait program bantuan sosial yang berjalan di Kabupaten Pekalongan.
Pewarta: Aryanto
Editor: Nur S
Posting Komentar