Klaten, wartaindonesianews.co.id - Senin, 31 Desember 2024. Di akhir penghujung tahun PN Klaten Gelar Sidang lanjutan Sengketa Tanah, dengan obyek sengketa yakni Pasar Purwo Raharjo/Pasar Babadan Desa Teloyo Klaten dengan Agenda Pemeriksaan Bukti-Bukti Surat dari pihak penggugat.
Agenda yang seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB mundur hingga dapat di mulai pukul 13.00 WIB. Setelah mengecek beberapa dokumen dan juga bukti surat-surat yang di ajukan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.
" Perlu di ketahui Sri Mulasih, perempuan asal kabupaten klaten memperjuangkan haknya sebagai salah satu ahli waris dari bapaknya. "
Keterangan Sri Mulasih saat menyampaikan kepada awak media melalui kuasa hukumnya Noval Satriawan,.SH dan Partner,
Bahwa sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 2000, keluarga dari pihak penggugat masih terus menguasai obyek sengketa tersebut. Kemudian, awal dahulu terdapat pedagang-pedagang liar di depan lokasi obyek sengketa tersebut. Hingga pada tahun 1967 pihak desa meminjam tanah sengketa itu, dengan alasan untuk di gunakan sebagai pasar sementara/relokasi pedagang-pedagang liar di depan obyek.
Seiring berjalannya waktu pedagang-pedagang liar tersebut berkembang hingga lokasi sengketa tersebut menjadi pasar dan pihak desa pun berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Klaten yang saat ini menjadi Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tanpa seijin atas nama sertipikat, yakni Almarhum Slamet Siswosuharjo.
Hingga di tahun 2020 pihak desa melayangkan gugatan di PN Negri Klaten dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Kln, . Jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor 407/Pdt/2020/PT.SMG,. Jo Putusan Mahkamah Agung nomor 2284 K/Pdt.2021,. Jo Putusan Peninjauan Kembali nomor 4/Pdt.PK/2022/PN. Kln.
Padahal dari keterangan seluruh ahli waris, menyampaikan jika Almarhum Slamet Siswosuharjo tidak pernah sekalipun merasa melakukan tukar guling juga tidak ada bukti-bukti bahwa telah di lakukan nya tukar guling.
Di akhir keterangan, kuasa hukum Noval Satriawan,.SH dan Partner mewakili keluarga Almarhum Slamet Siswosuharjo, berharap hakim PN Klaten dalam hal ini dapat bersikap netral dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seterang-terangnya dalam kasus sengketa Almarhum Slamet Siswosuharjo.
Sri Mulasih juga menyampaikan berharap kasus sengketa tanah warisan Almarhum Bapak ini dapat di putuskan dengan adil dan tak lupa mewakili seluruh ahli waris memohon teruntuk kepada Bapak Presiden Prabowo, untuk dapat mendengar dan membantu kami dalam meminta keadilan. Rodi AS ./AGS*
Posting Komentar