DPD LSM GMBI Wilter Banten Advokasi Masyarakat Nelayan Yang Terdampak Pemagaran Laut Oleh Pantai Indah Kapuk 2.

 


Banten, wartaindonesianews.co.id -+Proyek Strategis Nasional ( PSN ) bertujuan untuk kemajuan bersekala nasional demi kemajuan bangsa dan negara yang berorientasi pada kemakmuran seluruh lapisan masyarakat. 

Namun hal tersebut ternoda oleh sikap pengembang Pantai Indah Kapuk 2 ( PIK 2 ) yang diduga telah merugikan masyarakat akibat dari pemagaran laut, oleh karena itu DPD LSM GMBI Wilter Banten berinisiatif melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang diduga telah dirugikan dari program tersebut.

H. Hulia Syahendra S.H., M.H. selaku Ketua LSM GMBI Wilter Banten, saat dijumpai oleh awak media mengatakan, bahwa " Pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30 Km yang merupakan bagian dari pekerjaan Proyek Strategis Nasional, diduga hanya sebagai kedok bagi para pengusaha  (PSN) yang disematkan pada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2),  tersebut " ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Hulia Syahendra menerangkan, bahwa " Telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, bahwa proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Akan tetapi faktanya dilapangan tidak sedikit ditemukan penggugsuran lahan dengan dasar PSN tersebut dan tidak hanya itu juga adanya pemagaran laut sepanjang puluhan kilometer di Tangerang. Terkiat pemagaran laut tersebut kami akan melakukan audiensi dengan pihak terkait, baik di kementrian maupun Pemerintah Provinsi Banten " urainya.

Hulia Syahendra juga menegaskan bahwa " Berkaitan dengan adanya dugaan tindak sewenang - wenang tersebut, maka kami akan hadir di tengah masyarakat yang terindikasi tanahnya di kondisikan untuk dijual murah oleh oknum-oknum yang eharusnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 harus sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yang berdasar pada kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat " tandasnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh LSM GMBI Wilter Banten, diduga kuat telah terjadi pembebasan tanah dari masyarakat berkedok PSN namun prakteknya dijalankan oleh korporasi hanya untuk kepentingan korporasi property, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran dan kekayaan oligarki property. 

Kepentinagn korporasi tidak ada kaitannya dengan kepentingan bangsa, mereka hanya bersembunyi dibalik Topeng Proyek Strategis Nasional,dan seharusnya negara atau pemerintah daerah merespon untuk melindungi masyarakat.

Harry Utha selaku Kadiv. Perindag DPP LSM GMBI juga mengatakan, bahwa masyarakat terdampak di provinsi Banten berpotensi mengalami kerugian baik finansial, sosial dan spiritual, yang sangat signifikan.

Menurut analisa Kadiv Perindag DPP LSM GMBI mengatakan, bahwa " Secara finansial, masyarakat Banten dirugikan karena harus kehilangan sawah dan tambak, juga pekarangan mereka, yang menjadi sumber penghidupan mereka dengan ganti rugi semaunya dengan nilai rupiah yang sangat miris, karena harga pembelian lahan hanya 30 sampai 50 Ribu Rupiah permeter.

Padahal dengan ganti rugi yang diberikan mustahil dapat digunakan untuk membeli lahan yang sama ditempat lainnya, disamping kerugian lainnya yang kami lihat adanya kerugian sosial, terjadinya pembelahan sosial akibat proyek PIK 2. 

Perpecahan terjadi, karena modus kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang sah, tidak dilakukan langsung oleh pengembang, melainkan menggunakan tangan  oknum warga, diduga juga terlibat oknum kelurahan,dan elemen dari tingkat desa bahkan sampai apdesi juga berani membela para pengusaha " terangnya.

Diakhir perjumpaanya dengan awak media, Ketua DPD LSM GMBI Wilter Banten H. Hulia Syahendra mengatakan, bahwa " Kami mempunyai beban moral sebagai organisasi yang harus melindungi masyar.

Diakhiri perjumpaanya dengan awak media, Ketua DPD LSM GMBI Wilter Banten H. Hulia Syahendra mengatakan, bahwa"Kami mempunyai beban moral sebagai organisasi yang harus melindunginya masyarakat kecil dan tertindas.

Maka kami sedang melakukan kajian dan tindak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri untuk membela masyarakat nelayan, untuk pemagaran laut tersebut dicabut demi hukum," pungkasnya.


Pewarta: Rodi/Purwo Santoso 

Editor: Nur S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama