Pemalang, Cikadu, wartaindonesianews.co.id– Pemdes Cikadu menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (sertifikat massal) yang berlangsung di aula kantor desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
MUSDES ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berfungsi sebagai bukti hak yang sah.
Dalam kesempatan ini, H. Rukun menyampaikan, "Alhamdulillah, acara berjalan lancar. Kami mendapatkan kuota kurang lebih 3.500 bidang tanah yang belum bersertifikat, dan kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar dapat segera disertifikatkan. Harapan kami, semoga di tahun ini seluruh tanah di Desa Cikadu bisa bersertifikat."
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan program sertifikat massal ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Cikadu dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pewarta: Aryanto
Editor : Nur S
Posting Komentar