MUSDES PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (SERTIFIKAT MASSAL) DESA CIKADU

 


Pemalang, Cikadu, wartaindonesianews.co.id– Pemdes Cikadu menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (sertifikat massal) yang berlangsung di aula kantor desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. 

Acara ini dipimpin oleh H. Rukun, Kepala Desa Cikadu, dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat setempat sebagai tamu undangan. Pada 16/01/2025.

MUSDES ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berfungsi sebagai bukti hak yang sah. 

Beberapa manfaat dari sertifikat tanah antara lain adalah mencegah sengketa pertanahan, meningkatkan nilai jual tanah, menjadi jaminan untuk mengajukan kredit, membuka peluang usaha atau investasi, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan nasional.

Dalam kesempatan ini, H. Rukun menyampaikan, "Alhamdulillah, acara berjalan lancar. Kami mendapatkan kuota kurang lebih 3.500 bidang tanah yang belum bersertifikat, dan kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar dapat segera disertifikatkan. Harapan kami, semoga di tahun ini seluruh tanah di Desa Cikadu bisa bersertifikat."

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan program sertifikat massal ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Cikadu dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pewarta: Aryanto 

Editor :  Nur S 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama