Warta Indonesia News
Warta Indonesia News berdedikasi untuk menyediakan konten dan
pengalaman pengguna dengan kualitas terbaik kepada pemirsanya. Baik melalui Portal
Berita Online, Media Cetak, Chanel Youtube, streaming gratis, maupun
kehadirannya di berbagai platform media sosial, Warta Indonesia News dapat
diakses dan dinikmati oleh pemirsa setianya
DITERBITKAN OLEH :
PT. WARTA INDONESIA NEWS
SK MENKUMHAM : AHU-026798.AH.01.30 TAHUN 2023
NIB : 26072301451190001
NPWP : 40.546.044.5.529.000
REKENING
BRI a.n WARTA INDONESIA NEWS
No. Rekening : 6622-01-066496-53-2
ALAMAT REDAKSI
JL. DANAKERTA – REMBANG, DOMAS RT 01 RW 08 DANAKERTA KEC.
PUNGGELAN, KAB. BANJARNEGARA KODE POS 53462
KONTAK PERSON
0822-3168-1099
0813-8582-0094
@mail: wartaindonesia01@gmail.com
DEWAN PENDIRI
dr. AGUS UJIANTO
NURSOLEH
RODI AJAT SUBEKTI
PIMPINAN UMUM
dr. AGUS UJIANTO
PEMIMPIN REDAKSI
NURSOLEH
PEMBINA
M. LUTFHI
PENASIHAT
MISBAH FARIZD ZULKARNAEN
TAUFIQ HIDAYAT
PIMPINAN PERUSAHAAN
NURSOLEH
PEMIMPIN REDAKSI
NURSOLEH
HUMAS :
BENI GAISTA UW
SUYITNO
DIVISI HUKUM
MERZON, SH
ISMAIL SITOMPUL, SH
TIM NASIONAL DAN INVESTIGASI
BENI GAISTA UW
PURWO SANTOSO
BENDAHARA
RODI AJAT SUBEKTI
SEKRETARIS
IFAN BELA SETIAWAN
EDITOR
NURSOLEH
KAPERWIL
JAWA TENGAH
PURWO SANTOSO
JAWA BARAT
HARTONO
JAWA TIMUR
MUH NURKHOLIS
JAKARTA
RODI AJAT SUBEKTI
SUMATRA SELATAN
ARYANTO
BENGKULU
MARZUQI
MEDAN
ISMAIL SITOMPUL, SH
SULAWESI TENGAH
JUNAIDI AM
KABIRO
BANJARNEGARA
DARYOKO
PURBALINGGA
IFAN BELA SETIAWAN
PEMALANG
OKTO PRAWOTO
BREBES
DESY R KHIKMAH
REMBANG
M. NURIL ANWAR
PEKALONGAN
RIYANTO
PONOROGO
MUH NURCHOLIS
DELI SERDANG
RIZKY YULIANDA
KAB. KAUR
MARSIN
KAB. BENGKULU UTARA
YUSI HASAN
PANGANDARAN
MISBAH FARID
ZULKARNAEN
BANJAR
WINDI IRAWAN
WARTAWAN
BANJARNEGARA
KRISDIANTO (Susukan)
SUYITNO (Pagak, Purwonegoro)
SUYITNO (Punggelan)
WIWID ADIYANTO
(Banjarnegara)
SRI NURAINI (Danakerta,
Punggelan)
PURBALINGGA
IFAN BELA SETIAWAN
M. IQBAL
KEBUMEN
UMI KUWATUN
REMBANG
NURIL
PEKALONGAN
ARYANTO
PEKALONGAN KOTA
TAUFIQ HIDAYAT
BREBES
DESY R KHIKMAH
M. LUTFI
PANGANDARAN
MISBAH FARID ZULKARNAEN
BANJAR
WINDI IRAWAN
SELUMA
YETNO
MUSLIM MERZON, SH
KAB. KAUR
MISRAN
SEPATAH KATA
Warta Indonesia News adalah portal berita online yang didedikasikan untuk
keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal
berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga
non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan,
dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna
meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Warta Indonesia News adalah hasil dari kolaborasi antara media dan
teknologi. Kebanyakan media online dibangun sebagai bagian dari
pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh orang-orang media. Tetapi
Warta Indonesia News justru dibangun oleh orang-orang yang
berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu daripada ilmu jurnalistik.
Kami memang bukan yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni
bebas berkreasi dan beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya
dan enak dinikmati. Di world wide web (www) yang sangat luas,
perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat dapat diakses,
akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Warta Indonesia News adalah warna kebebasan dalam
menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu atau kepentingan
tertentu. Tetapi dasar yang putih (atau hitam, di saat tertentu) mendasari
itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan seenaknya sendiri. Tujuannya
adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses jutaan orang melalui teknologi,
tanpa batasan atau dibatasi, karena: Pers adalah lembaga control social sesuai dengan
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
I. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
II. Verifikasi dan keberimbangan berita
:
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
III. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
e. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang
telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
g. Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
IV. Ralat / Koreksi Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan
atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita
yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2.
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang
dikoreksi itu;
3.
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta
rupiah).
V. Pencabutan Berita
a. Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
c. Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
VI. Iklan
a. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
VII. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
di medianya secara terang dan jelas.
IX. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers
Redaksi menerima sumbangan tulisan (Opini atau Artikel).
Setiap tulisan yang dikirim ke WA
0822-3168-10993. Redaksi hendaknya disertai dengan identitas dan
mencantumkan nomor telepon/HP/faximili.
PERHATIAN !
Setiap Wartawan Warta Indonesia News dalam menjalankan tugas
peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat tugas serta terdaftar
dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah wartawan kami dan
segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar tanggungjawab kami,
terimakasih.
Jika ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang
merugikan pihak lain. HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG ADA PADA KONTAK
PERSON
Posting Komentar