Pekalongan, wartaindonesianews co id- Dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Pengurus dan Anggota Sekber Insan Pers Jawa Tengah( IPJT) DPC Pekalongan Raya yang diadakan pada Minggu (26/1) di rumah salah satu anggotanya di Perum Slamaran Kota Pekalongan selain membahas tentang organisasi dan program kerja juga dibahas terkait fenomena yang terjadi saat ini adanya kegiatan beberapa LSM yang meminta LPJ di beberapa Desa wilayah Kabupaten Pekalongan.
Ali Rosidin selaku Ketua Sekber IPJT DPC Pekalongan Raya menanggapi adanya fenomena kegiatan LSM yang meminta LPJ menjelaskan bahwa Undang undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran dan atau penyelenggara negara yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 17 UU.KIP memberikan ruang perlindungan informasi yang tidak bisa dipublikasikan, artinya informasi yang dikecualikan karena dapat membahayakan kepentingan negara. Jadi Kades dapat menolak permintaan informai yang sifatnya rahasia" terang Ali.
Selanjutnya untuk mencegah penyalahgunaan UU KIP maka diperlukan adanya pemahaman bersama dalam mengimplementasikan UU KIP.
"Dalam waktu dekat kami.akan korrdinasi dengan Ketua Paguyuban Kepala Desa ( Bahurekso) untuk duduk bersama.membahas fenomena beberapa LSM yang meminta LPJ" pungkasnya.
Rapat koordinasi juga membahas rencana kegiatan peduli korban longsor dan banjir di Kabupaten Pekalongan.
Pewarta : Taufik Hidayat
Editor : Nur S
Informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan
BalasHapusInformasi yang terbuka sesuai pasal 9 sampai11 UU 14/2008, antara lain: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, b. Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sedangkan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14/2008, antara lain: a. Menghambat penegakan hukum, b. Mengganggu kekayaan intelektual & persaingan usaha yang sehat, c. Membahayakan pertahanan dan keamanan, d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, f. Merugikan persandian negara, g. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat, h. Mengungkapkan rahasia pribadi, i. Surat-surat antara badan publik/intra badan public, j. Tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang.
Posting Komentar