Bahurekso Adakan Bintek UU.14/2008. Ada Apa Nih ?

 



Kajen, wartaindonesianews.co.id - -Undang-undang nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance). 

Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Pekalongan pada Senin( 24/2) mengadakan Bintek Aparatur Pemerintah Desa Undang- undang nomer 14 tahun 2008 di Hotel Grand Dian.

Ketua Bahurekso Sudomo saat ditemui awak media mengatakan bahwa kegiatan ini dengan maksud agar seluruh aparatur pemerintah desa memahami seluk beluk bagaimana regulasi ketika terjadi sengketa informasi.

" kami berharap kegiatan Bintek UU.14/ 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini para pengelola informasi dan dokumentasi dapat memahami bagaimana regulasi dan mekanisme.manakala ada sengketa publik" terangnya.

Sementara itu Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya ,Ali Rosidiin juga mengapresiasi kegiatan  Bintek  terhadap aparatur pemerintah desa yang diadakan oleh Bahurekso.

" di era keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan pemerintahan dan keuangan menjadi trend baru di era reformasi. Keterbukaan dan transparansi informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan pada akhirnya partisipasi stakeholder dan masyarakat meningkat."  tuturnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat baik mengenai kebijakan Pemerintah atau Badan Publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

' semoga para aparatur pemerintah desa dapat mengiplementasikan undang undang dimaksud" harap Ali.

Pewarta : Aryanto 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama