Jakarta, wartaindonesianews.co.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Minggu (16/02/2025).
Nusron Wahid menegaskan bahwa SHGB memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi masyarakat, sehingga mereka memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati.
Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga melindungi aset dan kekayaan pemerintah provinsi. Menurutnya, SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang sama di mata negara.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menyampaikan bahwa penerbitan SHGB ini merupakan solusi tripartit antara Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke. Ia mengapresiasi keinginan baik pemerintah provinsi dalam menjawab tuntutan masyarakat, serta peran BPN dalam melegitimasi solusi ini.
“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Nusron menambahkan.
Dengan adanya SHGB ini, diharapkan warga Muara Angke dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga mereka dapat hidup dengan tenang dan nyaman.
Pewarta: Beni Gaista
Posting Komentar