PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, Yang Diduga Menyerobot

 



Klaten, wartaindonesianews.co.id --Jumat, 21/2/2025. Permasalahan terkait adanya Dugaan Penyerobotan tanah tepatnya di Pasar Purwo Raharjo Teloyo, Jl. Tj. Anom Baru No.7, Babadan, Teloyo, Kecamatan. Wonosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556 terus bergulir dan menemui babak baru dan mendekati akhir putusan. 

Sengketa tanah yang prosesnya masih terus berjalan dan menjadi pembicaraan hangat dan terus berkembang di masyarakat, yang saat ini telah di sidangkan di PN Klaten dengan nomor Sidang Perdata No. 134/Pdt.G/2024/PN.Kln.

Melanjutkan sidang lanjutan yang kali ini bertempat di lokasi pasar Purwo Raharjo, hadir di lokasi pasar Hakim Ketua Mohammad Amrullah di dampingi Hakim dua Evi Fitrastuti, SH.MH dan Hakim Tiga Alfa Ekotomo selain pihak-pihak baik tergugat maupun penggugat dengan di dampingi kuasa hukum masing masih pihak. Di mulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda yaitu melihat batas-batas patok tanah sengketa tersebut. 

Agenda kali ini adalah melakukan pemeriksaan lapangan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. 

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa tanah tersebut secara langsung di lokasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para hakim mengenai situasi dan kondisi yang ada di Pasar Purwo Raharjo.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Mohammad Amrullah memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan lapangan untuk membantu proses pengambilan keputusan. 

Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan lapangan merupakan salah satu pertimbangan dalam proses putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.

Selama sidang berlangsung, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka terkait batas-batas obyek sengketa. 

Penggugat mengklaim bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara tergugat menyangkal klaim tersebut dengan mengajukan bukti-bukti yang mendukung posisinya. 

Kuasa hukum dari masing-masing pihak juga memberikan tanggapan dan menjelaskan dasar hukum dari argumen yang disampaikan.

Hadir pula sejumlah masyarakat dan media yang mengikuti jalannya sidang. Sri Mulansih, ahli waris yang hadir memberikan keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di pasar serta batas-batas tanah yang disengketakan. 

Penjelasan dari ahli waris tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai situasi yang terjadi di lokasi pasar.

Sidang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi ahli waris yang sampai saat ini " Sertifikat masih atas nama Almarhum  Slamet Rahardjo "  dan sampai sekarang pun belum pernah terjadi apa yang namanya tukar guling. 

Obyek tukar guling pun berdasarkan fakta dan bukti-bukti tidak pernah ada kenapa bisa menjadi dasar mereka memiliki hak tanah yang secara kasat mata kepunyaan/hak dalam hal ini adalah ahli waris. 

Dapat di simpulkan, jika bila kita mau berbicara secara reel dan sekali lagi fakta-fakta dan bukti-bukti dalam hal ini yang jadi landasan hukum terkait kepemilikan suatu obyek tanah adalah Sertifikat, artinya dengan sangat jelas di sini telah terjadinya Penyerobotan Tanah /Mafia Tanah yang di lakukan oleh Desa Teloyo. 

BPN pun tidak berani untuk menerbitkan/memunculkan sertifikat yang baru dan hanya dapat memblokir obyek tanpa dapat beralih nama kepemilikan berdasar pada putusan yang pernah di menangkan oleh pihak desa teloyo. 

Belum lagi carut marut terkait dugaan korupsi yang telah lama di lakukan oleh Kepala Desa Teloyo yakni Purwanto terkait pengggunaan dana baik itu dana desa DD/ADD yang sempat juga ramai dalam pemberitaan yang lalu setelah salah satu lembaga Lapaan RI investigasi dan menemukan banyak penyelewengan terkait pemakaian anggaran dari pemerintah baik daerah hingga pusat. 

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, proses sidang akan dilanjutkan dengan penjadwalan sidang selanjutnya untuk mendengarkan saksi lain serta pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. 

Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sesuai dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan di Pasar Purwo Raharjo Teloyo.

LSM APRI melalui Ketua Umumnya Ichwanto, mendesak Pemerintah Pusat juga kepada beliau Bapak Presiden Prabowo untuk menurunkan tim investigasi agar dapat mengusut tuntas terkait dugaan penyerobotan tanah sengketa pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten.

Dan pihak-pihak yang terlibat baik itu dari Desa Teloyo hingga Pemkab Kab Klaten yang terlibat dapat segera di tindak sesuai undang-undang yang berlaku karena ini hak rakyat yang di rampas, singkatnya. 

Pewarta: Tim/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama