Klaten, wartaindonesianews.co.id --Jumat, 21/2/2025. Permasalahan terkait adanya Dugaan Penyerobotan tanah tepatnya di Pasar Purwo Raharjo Teloyo, Jl. Tj. Anom Baru No.7, Babadan, Teloyo, Kecamatan. Wonosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556 terus bergulir dan menemui babak baru dan mendekati akhir putusan.
Sengketa tanah yang prosesnya masih terus berjalan dan menjadi pembicaraan hangat dan terus berkembang di masyarakat, yang saat ini telah di sidangkan di PN Klaten dengan nomor Sidang Perdata No. 134/Pdt.G/2024/PN.Kln.
Agenda kali ini adalah melakukan pemeriksaan lapangan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa tanah tersebut secara langsung di lokasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para hakim mengenai situasi dan kondisi yang ada di Pasar Purwo Raharjo.
Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan lapangan merupakan salah satu pertimbangan dalam proses putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.
Selama sidang berlangsung, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka terkait batas-batas obyek sengketa.
Kuasa hukum dari masing-masing pihak juga memberikan tanggapan dan menjelaskan dasar hukum dari argumen yang disampaikan.
Hadir pula sejumlah masyarakat dan media yang mengikuti jalannya sidang. Sri Mulansih, ahli waris yang hadir memberikan keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di pasar serta batas-batas tanah yang disengketakan.
Penjelasan dari ahli waris tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai situasi yang terjadi di lokasi pasar.
Obyek tukar guling pun berdasarkan fakta dan bukti-bukti tidak pernah ada kenapa bisa menjadi dasar mereka memiliki hak tanah yang secara kasat mata kepunyaan/hak dalam hal ini adalah ahli waris.
Dapat di simpulkan, jika bila kita mau berbicara secara reel dan sekali lagi fakta-fakta dan bukti-bukti dalam hal ini yang jadi landasan hukum terkait kepemilikan suatu obyek tanah adalah Sertifikat, artinya dengan sangat jelas di sini telah terjadinya Penyerobotan Tanah /Mafia Tanah yang di lakukan oleh Desa Teloyo.
BPN pun tidak berani untuk menerbitkan/memunculkan sertifikat yang baru dan hanya dapat memblokir obyek tanpa dapat beralih nama kepemilikan berdasar pada putusan yang pernah di menangkan oleh pihak desa teloyo.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, proses sidang akan dilanjutkan dengan penjadwalan sidang selanjutnya untuk mendengarkan saksi lain serta pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sesuai dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan di Pasar Purwo Raharjo Teloyo.
LSM APRI melalui Ketua Umumnya Ichwanto, mendesak Pemerintah Pusat juga kepada beliau Bapak Presiden Prabowo untuk menurunkan tim investigasi agar dapat mengusut tuntas terkait dugaan penyerobotan tanah sengketa pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten.
Dan pihak-pihak yang terlibat baik itu dari Desa Teloyo hingga Pemkab Kab Klaten yang terlibat dapat segera di tindak sesuai undang-undang yang berlaku karena ini hak rakyat yang di rampas, singkatnya.
Pewarta: Tim/Red
Posting Komentar