PurbaIingga, wartaindonesianews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kali ini seorang tersangka diamankan berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalan konferensi pers, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira jam 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar oleh tersangka kepada pembelinya.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," jelas Kasat Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tegasnya.
"Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," kata Kasat Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila menjumpai hal tersebut, bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Pewarta:Ifan S
Posting Komentar