Klaten, wartaindonesianews.co.id - Senin, 3/2/2025. Sidang yang seharusnya sesuai agenda di mulai pukul 13.00 WIB mundur hingga pukul 14.15 WIB.
Agenda yang kali ini adalah menghadirkan para saksi-saksi, baik penggugat yakni pihak sri mulasih dan juga pihak tergugat.
Saksi dari pihak penggugat sri mulasih menghadirkan Maria Diah Saparni yang berasal dari Desa Tinggen Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang dari keterangannya Maria Diah Saparni mengaku adalah teman dekat dan juga sahabat dari Sri Mulasih.
Hakim Mohamad Amrullah memeberikan beberapa pertanyaan kepada Maria Dian Sapari dari Mafia memberikan keterangan jika setahu dia sampai sekarang sertifikat tanah yang dulunya bernama pasar babad yang sekarang berubah nama menjadi pasar Purwo Raharjo masih atas nama bapaknya bu sri mulasih yaitu Almarhum Slamet Siswosuharjo dan pernah Bu Sri Mulasih tunjukkan sama saya, terangnya.
Kuasa penggugat tidak bisa menghadirkan saksi lagi, di karenakan banyak yang tidak mau bersaksi terang kuasa hukum penggugat Noval Satriawan,.SH dkk. Mungkin karena mereka pada takut karena yang di lawan adalah penguasa. Terang Noval sapaan akrabnya.
Akan tetapi sedikitpun tidak menyinggung perihal kenapa sampai sekarang nama di sertifikat masih atas nama Almarhum Slamet Rahardjo dan sampai sekarang pun belum pernah terjadi yang namanya tukar guling.
BPN pun tidak berani untuk menerbitkan sertifikat yang baru cuman dapat memblokir tanpa belum dapat beralih nama jika merujuk putusan yang di menangkan oleh pihak desa teloyo.
" Karena hingga saat ini pihak waris juga tidak mendapatkan ganti obyek sebagai syarat telah terjadi tukar guling. "
Agenda hari ini di tutup dan di tunda untuk di lanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Keluarga ahli waris melalui Sri Mulansih berharap, Hakim Ketua dalam hal ini dapat bijaksana dalam mengambil keputusan seadil-adilnya tanpa berpihak kepada pihak manapun.
Pewarta: RED
Posting Komentar