Setelah Layangkan Gugatan ke Pihak Terkait, Ahli Waris Pemohon Pailit PT Nandi Amarta Agung (NAA) Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang ke KPKNL Semarang

 



Kota Semarang, wartaindonesianews.co.id - Rabu, 12/2/2025. Selang satu hari setelah kemaren tepatnya Selasa tanggal 11/2/2025 Ahli waris pemohon pailit PT. Nandi Amarta Agung (NAA) melayangkan gugatan ke hukum kepada sejumlah pihak terkait. 

Kali ini melalui ahli waris pemohon pailit PT. NAA,  Roni Rinto Nugroho, SH mengajukan "Permohonan Pembatalan Lelang" , yang di tujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). 

Dalam isi surat permohonan tersebut di jelaskan, bahwa Roni Rinto Nugroho, SH selaku ahli waris pemohon pailit PT. NAA, mengajukan permohonan pembatalan lelang yang di mohonkan oleh Sdri Dr. Endang Srikarti Handayani, SH,. M. Hum. 

Sebagai Kurator atas tanah bekas PT. Nandi Amarta Agung (NAA) (Dalam Pailit), yakni berupa 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan:

1. SHGB Kode blanko A439814 dahulu bekas HGB No.2 PT.Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No.11.07.00001176.0 tanggal 11 November 2024.

2. SHGB Kode blanko A439813 dahulu bekas HGB No.1 PT Nandi Amarta Agung (dalam pailit)  No. 11.07.000027141.0 tanggal 11 November 2024.

3. SHGB Kode blanko A4398612 bekas HGB No. 1 PT. Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No. 11.07.000011706.0 tanggal 11 November 2024.

Masih dari Roni Rinto Nugroho,SH yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut menjelaskan, bahwa adapun dasar dari permohonan ini adalah sebagai berikut: 

Bahwa 3 (tiga) bidang tanah/lahan yang di mohonkan lelang ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani,. SH,.M.Hum tersebut diatas masih dalam sengketa antara Kurator dengan Ahli Waris dalam hal ini adalah saya sendiri, terang Roni sapaan akrabnya. 

Bahwa SHGB Asli atas 3 (tiga) bidang tanah/lahan masih ada, namun Sdri.Dr.Endang Srikarti Handayani,.SH.M.Hum mengajukan lelang dengan menggunakan kode Blanko, sehingga tidak sah legal standingnya. 

Dan yang ketiga Roni Rinto Nugroho,.SH menjelaskan, bahwa Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon telah di serahkan kepada Sdr.H.Ahmad Duri sebagai ganti rugi atas Investasi yang telah di keluarkan, sehingga saya sebagai ahli waris H. 

Ahmad Duri merasa keberatan apabila Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon ikut di mohonkan lelang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani, SH,. M.Hum. 

Di akhir wawancara kepada awak media, Roni Rinto Nugroho,SH menyampaikan, dengan di ajukannya Permohonan Pembatalan Lelang tanah milik PT.NAA ini. 

" Berharap dengan keras, agar Pihak KPKNL Semarang dapat mengabulkan permohonan ini untuk tidak melelang tanah/lahan milik PT. Nandi Amarta Agung (NAA) karena masih dalam sengketa. "

Pewarta : Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama