PMII DIPAYUDA BANJARNEGARA, GELAR MIMBAR BEBAS DI DEPAN KANTOR BUPATI BANJARNEGARA TOLAK UU TNI, Dengan Judul Habis Mertua Terbitlah Menantu




Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id -- BATALKAN UU TNI Rapat revisi UU TNI digelar secara tertutup di Hotel Fairmont dalam konsinyering Rapat Panja Komisi I. 

Fajar Hermawan Ketua PMII Banjarnegara Menuturkan, Maha Siswa dari STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Bersama Pergerakan Mahasiswa Indonesia Islam ( PMII) Komisariat Banjarnegara Gelar mimbar bebas di Depan Kantos Bupati Banjarnegara, pada hari Sabtu (22/03/2025).

Acara mimbar bebas tersebut di mulai sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mengusung isu penolakan UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR-RI dan aksi tersebut di kawal penuh oleh aparat dari Polres Banjarnegara 

Dan sedikit kami sampaikan, bahwa Rapat UU TNI  berlangsung sejak Juma’at siang, 14 Maret 2025 pukul 13.30 hingga pukul 22.00 WIB. 

Rapat kemudian berlanjut pada sabtu, 15 Maret 2025 dari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. 

Rapat ini digelar secara tertutup dan dikebut dalam semalam ini menandakan bahwa pembahasan revisi UU TNI tidak memenuhi prinsip-prinsip partisipasi publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yang kemudian pada tanggal 20 Maret 2025, Pukul 09.30 WIB revisi UU TNI ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Hal ini menandakan bahwa apa yang meraka laksanakan merupakan hal yang berseberangan dengan dengan rakyat, setelah melihat di berbagai daerah di Indonesia penolakan atas RUU TNI ini telah gencar di suarakan oleh gabungan masyarakat sipil. APA YANG SALAH DENGAN RUU TNI? 

Reformasi 1998 membawa harapan bahwa dominasi militer dalam kehidupan sipil dapat terkurangi, yang diperkuat melalui UU TNI No. 34 Tahun 2004, mengenai pembahassan peran TNI dalam bidang pertahanan serta menghapus peran mereka dalam ranak sipil dan politik. 

Namun kenyataannya saat ini praktik Dwifungsi ABRI masih tetap berlangsung dalam bentuk yang terselubung. 

Adanya Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 justru menghapus batasan -batasan tersebut sehingga membuka peluang untuk mencampuri kehidupan sipil dan melegalkan praktik-praktil Dwifungsi ABRI. 1. Pasal 47 ayat (1) prajurit aktif TNI jadi bisa dobel job alias bisa nempatin dilebih banyak kementrian/lembaga sipil. 

Yang dalam revisi ini menjadi 14 kementrian atau lembaga yang bisa ditempati TNI. 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional ," ujarnya. 

Fajar juga menyampaikan bahwa PMII adalah organisasi pergerakan mahasiswa Islam, yang sangat kritis dan vokal terhadap hal-hal yang dipandang tidak pas untuk kehidupan rakyat.

"Beberapa hari ini, kami melihat mahasiswa di Banjarnegara kok diam-diam saja.

Inilah yang mendasari PMII untuk bergerak untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan yang konyol.

Aksi ini juga sebagai barometer untuk memberitahukan kepada seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarnegara untuk bangun dari tidur dan melakukan aksi kepedulian terhadap kondisi Negara.

Kami mengajak seluruh mahasiswa di Banjarnegara untuk bangkit dan melakukan upaya dengan mengajak rakyat untuk menolak UU tersebut," pungkasnya.


Pewarta: Daryoko/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama