Purbalingga, wartaindonesianews.co.id– Kepala Sekolah SMPN 1 Karangmoncol resmi dilaporkan ke Polres Purbalingga atas dugaan praktik pungutan liar (pungli), termasuk dalam kegiatan outing class.
Laporan tersebut diajukan oleh orang tua siswa dengan didampingi kuasa hukum, Rasmono, S.H., pada 18 Maret 2025, dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim. Sementara itu, Polres Purbalingga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.
Hari ini, pihak kepolisian memanggil pelapor guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Endah, selaku pelapor, menegaskan bahwa dugaan pungli di SMPN 1 Karangmoncol telah berlangsung lama dan seolah dibiarkan.
Kuasa hukum pelapor, Rasmono, S.H., juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana BOS dalam kasus ini.
"Hari ini klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah diajukan. Ada beberapa poin yang kami laporkan, salah satunya mengenai transparansi penggunaan dana BOS. Jika semua kebutuhan sekolah masih dibebankan kepada wali murid, lalu dana BOS dialokasikan ke mana?" tegasnya.
Lebih lanjut, Rasmono menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
"Kami tidak hanya melaporkan secara pidana, tetapi juga akan menggugat secara perdata agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan di Polres Purbalingga, Warta Indonesia News akan terus memantau perkembangan lebih lanjut.
Pewarta: Red/Tim
Manatap kawan semangat mencari berita gassssss
BalasHapusPosting Komentar