Ketua GMBI Jawa Timur Desak Kapolres Tuban Tindak Tegas Gerombolan Pemuda yang Resahkan Warga

 



Tuban, wartaindonesianews.co.id --Ketenangan warga Kabupaten Tuban terusik saat dini hari Pada Sabtu (19/04/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, ketika sekelompok pemuda melakukan konvoi liar dengan puluhan sepeda motor di sejumlah ruas jalan kota. 

Aksi anarkis tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, melainkan juga menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat yang tengah beristirahat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tengah aksi ugal-ugalan tersebut, sebuah kendaraan roda empat dilaporkan menjadi sasaran pelemparan batu oleh kelompok tak bertanggung jawab itu. 

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa eskalasi tindakan brutal terjadi di kawasan Proliman Rekol, Bangunrejo, di mana para pelaku membakar dan menyalakan petasan, bahkan beberapa kali mengarahkannya ke Balai Desa setempat.

Tidak hanya itu, sejumlah pemuda dalam kelompok tersebut juga terlihat mengacungkan senjata tajam secara demonstratif, menciptakan atmosfer teror yang meluas di kalangan warga.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan mengenai korban jiwa, tindakan tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan gangguan terhadap rasa aman masyarakat.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Jawa Timur, dalam keterangan resminya, mengecam keras aksi premanisme tersebut.

"Saya telah melihat secara langsung rekaman video yang beredar. Konvoi puluhan pemuda dengan membawa senjata tajam dan petasan di tengah malam, jelas merupakan tindakan yang terorganisir dan terencana. Tidak mungkin kerumunan sebesar itu muncul tanpa ada inisiator dan koordinasi," tegasnya.

Ketua GMBI Jawa Timur juga menilai, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan perusakan fasilitas umum.

Pasal 510 KUHP mengenai perbuatan mengadakan kerumunan tanpa izin yang dapat menimbulkan kegaduhan di muka umum.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketakutan atau tekanan psikis kepada masyarakat.

"Tindakan mereka bukan sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat atas rasa aman," lanjutnya.

Sehubungan dengan itu, GMBI Jawa Timur secara tegas mendesak Kapolres Tuban untuk segera memerintahkan satuan reskrim melakukan penyelidikan intensif, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku.

"Kami yakin pengungkapan kasus ini tidak akan menemui kesulitan berarti, mengingat sudah terdapat sejumlah barang bukti seperti tiga unit ponsel dan kendaraan bermotor dengan nomor polisi  S 5015 GW yang dapat diidentifikasi," ujarnya menambahkan.

LSM GMBI Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta memberikan efek jera bagi pelaku dan kelompok lain yang berpotensi meniru tindakan serupa.

"Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap aksi premanisme yang mengancam ketertiban umum dan keselamatan warga. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan anarkistis," pungkas Ketua GMBI Jawa Timur.

Pewarta: Muh/Jun

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama