Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id – Polres Banjarnegara telah mengungkap tidak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi di Dusun Tinembang Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu, 05 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, bahwa yang menjadi penyebab tersangka melakukan tindak pidana karena tersangka merasa kesal dan marah terhadap istri SL (40) kemudian dilampiaskan kepada anak.
Istrinya ini, lanjut dia, mengatakan kepada tersangka dengan berkata “Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa". Lalu tersangka menjawab "ya engga begitu, kalau mau ya anak kita biar duduk paling belakang ngga papa".
"Dikarenakan sakit hati atas ucapan istri kemudian tersangka ini melapiaskan kepada anaknya," ujarnya.
"Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher dari arah belakang dengan menggunakan pisau dan saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar kejadian tersebut langsung mendobrak pintu dan menolong korban," tuturnya.
Sementara korban saat ini masih di rawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
"Adapun luka yang dialami korban berada di leher tangan dan perut," katanya.
"Masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami sampaikan," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara", tandasnya.
Pewarta: Nur S
Posting Komentar