Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 kg

 



KEDIRI, wartaindonesianews.co.id– Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.

Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.

“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.

KA mengungkapkan  bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Berdasarkan keterangan AKBP Bimo,MM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan barang dan tempat.

“Jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.


Pawarta Marlina

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama