KEDIRI, wartaindonesianews.co.id– Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.
Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare.
KA mengungkapkan bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Berdasarkan keterangan AKBP Bimo,MM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp250 ribu, sementara KA menyediakan barang dan tempat.
“Jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.
Pawarta Marlina
Posting Komentar