Kediri, wartaindonesianews co.id - Seorang pemuda berinisial AAN (21) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ngasem, Jumat (25/4/2025). Pemuda asal Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap seusai membawa kabur sepeda motor rentalan.
Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi menuturkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan BK (46) selaku korban. Korban merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kejadian berawal pada, Senin 17 Maret 2025, saat terduga pelaku datang ke tempat rentalan korban untuk menyewa satu unit kendaraan sepeda motor Honda jenis CRF.
"Terduga pelaku menyewa sepeda motor selama dua hari dengan kesepakatan sewa seharga Rp400 ribu. Terduga pelaku membayar lunas. Kemudian korban membuat nota perjanjian dan setelah terjadi kesepakatan korban menyerahkan sepeda motor dan surat STNK," tutur Ipda Heri, pada Sabtu (26/4/2025).
"Ternyata terduga pelaku ini tidak membayar uang sewa. Hanya janji-janji saja. Korban sudah berusaha menghubungi terduga pelaku, namun tidak ada respon," jelasnya.
Kapolsek Ngasem menambahkan, dari keterangan korban juga sudah melakukan upaya pencarian ke rumah terduga pelaku yang tertera di sesuai alamatnya di identitas. Namun korban tidak membuahkan hasil menemukan terduga pelaku.
"Korban merasa ditipu oleh si pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp32 juta," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit Reskrim Polsek Ngasem, mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah kos Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri. Sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Ipda Heri.
Pewarta: Marlina
Posting Komentar